JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang secara otomatis membubarkan tugas dan wewenang Badan Pengatur Migas dinilai sudah tepat.
Pembubaran BP Migas sudah tepat karena hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada perusahaan minyak dan gas asing. Seperti blok Mahakam pada waktu lalu.
-- Budiman Sudjatmiko
Keberadaan BP Migas selama ini tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri.
"Pembubaran BP Migas sudah tepat karena hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada perusahaan minyak dan gas asing. Seperti blok Mahakam pada waktu lalu," kata anggota DPR dari Fraksi PDI-P Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Keberadaan BP Migas menurut Budiman hanya menimbulkan kegaduhan yang tak banyak menguntungkan kemandirian energi dalam negeri.
"Kegaduhan ini terutama akan terjadi pada kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan berakhir dan juga yang terkait dengan negosiasi kontrak yang sedang berlangsung di BP Migas," kata Budiman.
Artikel yang bersangkutan :
KLIK DISINI
Comments[ 0 ]
Posting Komentar